TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Senin, 08 April 2013

Konsep Dasar PPN dan PPnBM


A.     Karakteristik dan Mekanisme Pengenaan PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Barang tidak kena PPN. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Mekanisme PPnBM diatur dalam pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPN, yang sama secara garis besar adalah sebagai berikut:
a.       Atas impor dan Penyerahan BKP yang tergolong Mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong Mewah tersebut disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
b.       PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada waktu Impor atau pada waktu menyerahkan BKP yang tergolong Mewah tersebut oleh pabrikan.
c.       PPnBM tidak dapat dikreditkan baik terhadap PPN maupun terhadap PPnBM;
d.       Tarif PPnBM yang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 berkisar antara 10% sampai dengan 35% dengan UU No. 11 Tahun 1994 diubah menjadi setinggi-tingginya 50% dan dengan UIJ No. 18 Tahun 2000 diubah lagi menjadi setinggi-tingginya 75%.
e.       Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPnBM yangtelah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
Karakteristik PPnBM sebagai berikut:
1.       PPnBM merupakan pungutan tambahan BKP Mewah selain PPN
2.       PPnBM hanya dikenakan sekali yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP Mewah oleh PKP Pabrikan.
3.       PPnBM tidak dapat dikreditkan sehingga diperlakukan sebagai biaya
4.       Dalam hal BKP Mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali (restitusi).

B.     Objek Pajak dan Yang Dikecualikan
Objek PPN
1.      Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN, kecuali :
a.       Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 500.000 termasuk PPN/PPnBM dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah
b.       Pembayaran untuk pembebasan tanah
c.       Pembayaran atas penyerahan BKP yang PPNnya ditanggung oleh Pemerintah
d.       Pembayaran BBM dan Non BBM yang penyerahannya dilakukan oleh Pertamina
e.       Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh PT Telkom
f.        Pembayaran atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
g.       Pembayaran kepada perseorangan yang mnyewakan ruangan atau rumah tinggal yang nilai sewa seluruhnya tidak melebihi Rp 30.000.000 setahun
h.      Pembayaran untuk penyerahan bukan BKP dan bukan JKP
i.         Pembayaran untuk penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menjalankan fungsi Pemerintah
j.         Pembayaran atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dananya berasal dari APBN/D dan Instansi Pemerintah yang menerima pembayaran memasukkannya kedalam Mata Anggaran penerimaan instansi tersebut
k.       Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang tidak didasarkan atas kontrak.
2.       Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang menyerahkan  BKP atau JKP berdasarkan kontrak /purchase order.
Objek PPnBM
1.       Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dan APBN/APBN.
2.       Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah
3.       Kendaraan Angkutan umum sebagai berikut;
      Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang danbarang
      Yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
      Selain dengan cara persewaan (charter)
      Baik dengan trayek maupun tidak
      Sepanjang menggunakan plat dasar nomor Polisi warna kuning
4.       Kendaraan pengangkutan barang yaitu,
      Kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan baik terbuka atau kendadaraan baik tertutup
      Dengan jumlah penumpang tidak lebih dan tiga orang termasuk pengemudi
      Yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disedialuntuk umum maupun pribadi.

C.      Pengusaha Kena Pajak
Tercantum dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pengusaha (Perusahaan) yang tidak termasuk Pengusaha Kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang memenuhi syarat ini, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Pengusaha kecil yang menyerahkan BKP/JKP, dan memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak.
1.       Termasuk PKP (Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000)
a.       Pengusaha yang baru berniat akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (dalam tahap pra operasi/belum berproduksi komersial), artinya perusahaan tersebut belum memulai usahanya tetapi dari kegiatan persiapan yang dilakukan seperti pembelian barang modal atau bahan baku dapat diketahui bahwa Pengusaha ini berniat akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
b.       Bentuk kerja sama operasi (Joint Operation/Joint Venture) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Apabila Joint Operationt tersebut hanya merupakan alat koordinasi, sedangkan transaksi penyerahan BKP/JKP tetap dilakukan sendiri-sendiri oleh peserta JO, maka JO tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2.       Pengusaha Kecil (552/KMK.04/2000 Jo 571/KMK.03/2003SE - 33/PJ.51/2003)
a.       Sejak 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
b.       Sebelum 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha Kecil adalah :
1.       Rp 360 Juta peredaran bruto setahun untuk :
§  Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
§  Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan BKP lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto
2.       Rp 180 Juta peredaran bruto setahun untuk :
§  Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
§  Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, tetapi penyerahan JKP lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto.
c.       Beberapa hal seputar pengukuhan PKP :
1.       Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan omset Rp 600 juta, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut. Apabila batas waktu pelaporan tersebut terlampaui, maka saat pengukuhan sebagai PKP adalah awal bulan berikutnya.
2.       Dalam hal pengukuhan dilakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan kedua setelah bulan terlampauinya batasan pengusaha kecil. 

D.     Penyerahan dan Bukan Penyerahan
Penyerahan yang dikenakan PPN meliputi: 
1.       penyerahan hak karena suatu perjanjian; 
2.       pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing; 
3.       penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; 
4.       pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma; 
5.       penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; 
6.       penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya; 
7.       penyerahan secara konsinyasi.

E.      Barang dan Jasa Kena Pajak
Jasa kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atauperbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984. Dan dasar hukum Jasa Kena Pajak tercantum pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Sedangkan Jasa adalah ( Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )  setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/ fasilitas/ kemudahan/ hak tersedia untuk dipakai termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan dengan bahan dan petunjuk pemesan. Contoh, jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi dan jasa lainnya.
Pada prinsipnya, semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali yang dinyatakan lain oleh undang-undang PPN itu sendiri. Dengan demikian, yang diatur secara rinci dalam undang-undang PPN adalah jasa-jasa yang bukan merupakan jasa kena pajak, yaitu di pasal 4A UU No.18 Tahun 2000 dan secara otomatis jasa-jasa lainnya merupakan Jasa Kena Pajak.
Pengecualian JKP
Jenis-Jenis Jasa Tidak Kena Pajak menurut Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 adalah sebagai berikut:
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan, jasa rumah sakit, dan lain-lain.
2.
Jasa di bidang pelayanan sosial, misalnya jasa pelayanan panti asuhan, jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan, jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial, dan sebagainya.
3.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4.
Jasa di bidang perbankan, jasa asuransi, dan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease).
Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN ( SE - 15/PJ.5/1990 )
-
Jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan dan lain-lain);
-
Jasa penyaluran dana (perkreditan) ; dan
-
Jasa di bidang lalu lintas keuangan giral dan kartal.
Jasa-jasa di atas merupakan kegiatan jasa yang merupakan usaha pokok bank, dan sesuai dengan UU Tentang Perbankan tidak diperbolehkan dilakukan oleh lembaga usaha non bank. Jasa-Jasa Yang Dilakukan Oleh Bank Tetapi Merupakan Jasa Kena Pajak (Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ) adalah sebagai berikut:
-
Jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (penyewaan safe deposit box).
-
Jasa penitipan (safe Custody) yaitu ; jasa penyimpanan, penjagaan, dan pemeliharaan surat-surat berharga. (SE - 25/PJ.53/1995 )
-
Jasa anjak piutang ( 292/KMK.04/1996 )
-
Jasa wali amanat ( SE - 03/PJ.32/1996 )
5.
Jasa di bidang keagamaan, yaitu jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pelayanan khotbah dan dakwah dan jasa lain di bidang keagamaan.
6.
Jasa di bidang pendidikan, yaitu jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan luar sekolah (kursus-kursus).
7.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan (Pajak Daerah), seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
8.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan, seperti penyiaran radio dan televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9.
Jasa angkutan umum di darat dan di air, yaitu jasa angkutan yang dilakukan pemerintah atau swasta.
10.
Jasa di bidang tenaga kerja, misalnya jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11.
Jasa di bidang perhotelan (telah dikenakan Pajak Daaerah).
12.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum, seperti Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Pemberian Izin Usaha Perdagangan, Pemberian NPWP, pembuatan KTP.
Penyerahan Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
Dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu  setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Jasa Kena Pajak. Sama halnya dengan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas JKP juga harus dikenakan PPN. Sebagai contohPerusahaan jasa konstruksi (kontraktor) membangun bangunan untuk dipakai sendiri. Dalam hal ini, perusahaan tersebut harus mengenakan PPN kepada dirinya sendiri sebesar 10% dari harga pokok (biaya bangunan tersebut).

F.      Tarif dan Pengenaan Pajak
Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dan impor barang yang tergolong mewah serendah rendahnya adalah 10 % ( sepuluh persen ) dan setinggi tingginya 75 %
1.       selain kendaraan bermotor terdiri dari enam lapis yaitu : 10 %,20 %, 30 %,40 %,50 % dan 75 %
2.       kendaraan bermotor terdiri dari tujuh lapis, yaitu : 10 s/d 60 % dan 75 %
3.       Atas export BKP yang tergolong mewah adalah 0 %
Dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual untuk BKP yang tergolong mewah dan nilai impor untuk impor barang mewah yang didalamnya sudah termasuk  PPn dan PPnBM
PPn =  ( 10 / 110 +t ) x harga jual BKP
PPnBM = ( t / 110 +t ) x harga jual BKP
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.

G.     Cara Menghitung PPN dan PPnBM
Untuk  menghitung PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak  yang  tergolong  Mewah,  perlu  diperhatikan  tiga  faktor sesuai karakteristiknya, yaitu: 
a.       PPnBm hanya dipungut satu kali 
b.       PPnBm tidak dapat dikreditkan sehingga dapat dibebankan sebagai biaya
c.       PPN tidak menghendaki  terjadi pungutan pajak berganda.
Mendasarkan pada faktor-faktor tersebut,  maka
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM).
Contoh:
PT  NASIONAL  selaku  importir memasukkan  1000  unit  AC/ dengan Harga Impor  (CIF)  USD  500,000.00.  Atas  kegiatan  impor  ini  terutang  Bea  Masuk 50%, PPN 10% dan PPnBM 20%. Diketahui  Nilai  Kurs  USD  1  =  Rp2.000. PPN dan PPnBM yang terutang dihitung sebagai berikut:
Dasar  Pengenaan  Pajak  imtuk  menghitung  PPN  dan  PPnBM  atas  Impor adalah:
Nilai Impor = Harga Impor (CIF) + Bea Masuk
Harga Impor (CIF)   =  500.000 x Rp2.000,00 =         Rp l.000.000.000,00 
Bea Masuk 50%                                                         Rp   500.000.000,00
Nilai Impor                                                                 Rp l.500.000.000,00
PPN =10% x Rp l.500.000.000,00                     =        Rp   150.000.000,00
PPnBM = 20% x Rp l.500.000.000,00               =        Rp   300.000.000,00
Jumlah yang dibayar oleh Importir                          Rp l.950.000.000,00 
Sedangkan  harga  perolehan  atas  Impor  1000  unit  AC  adalah  sama  dengan Nilai lmpor sebesar Rp l.500.000.000,00 Apabila kemudian Importir menyerahkan AC  tersebut kepada distributor dengan  harga  per-unit AC adalah Rp 2.800.000.00,  maka  Distributor akan membayar  atas  penyerahan  AC  per-unit  termasuk  PPN  dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga per unit AC                              Rp 2.800.000,00
Dikurangi unsur PPnBM yang terkandung didalamnya = 1/1000 x Rp 300.000.000 =                               Rp 300.000,00 
Dasar Pengenaan PPN = Rp 2.500.000
PPN yang terutang     = 10% x Rp 2.500.000,- = Rp 250.000/00
Untuk  penyerahan  per  unit  AC  yang  diterima  oleh  Distributor,  ia  harus membayar:
Harga per unit AC      =  Rp 2.800.000,00 
PPN                             =  Rp    250.000,00
Jumlah                            Rp 3.050.000,00                             ,
Disamping pola penghitungan tersebut, kiranya perlu dikemukakan ada pola penghitungan lain tentang hal ini, yaitu yang ditegaskan Edaran  Direktur Jenderal  Pajak Nomor SE -43/PJ.5/1989 tanggal 7 Agustus 1989 (Seri PPN-155)  sehingga  apabila diterapkan terhadap contoh  kasus tersebut, maka akan diperoleh hasil sebagai berikut:
Penyerahan oleh PT NASIONAL selaku importir kepada Distributor:
Harga perolehan per-unit = Nilai impor per – unit                             =   Rp 1.500.000
Nilai Tambah per-unit = Harga penyerahan- PPnBM - Nilai Impor   =    
Rp 2.800.000,00 – Rp 300.000,00 – Rp l.500.000,00                                =   Rp 1.000.000 
Harga Jual per unit = Rp 2.500.000 X 10%                                            =   Rp    250.000
PPnBM telah dibayar ke Bank Devisa per–unit                                    =   Rp    300.000
Jumlah yang dibayar oleh Distributor                                                       Rp 3.050.000 
Dari  dua  pola  penghitungan  ini  diperoleh  hasil  yang  sama.  Yang  perlu diingat  adalah  bahwa  PPN  tidak  membentuk  harga  barang,  sedangkan sebaliknya  PPnBM  membentuk  harga  barang.  Hal  ini  disebabkan  oleh karakter dari PPN yang dapat dikreditkan sedangkan PPnBM tidak dapat di kreditkan sehingga akan dibebankan sebagai biaya.

H.     Saat dan tempat pajak terutang:
1.       Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain).
2.       Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3.       Tempat pajak terutang atas kegiatan pajak membangun sendiri adalah di temapt bangunan tersebut didirikan.

I.       Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat jenderal Pajak. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) faktur pajak ini merupakan bukti dari pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bagi pembeli atau penerima jasa faktur pajak ini digunakan sebagai sarana pengkreditan pajak masukan.
Faktur pajak dapat digunakan sebagai sarana pengkreditan jika faktur pajak tersebut tidak cacat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bilamana faktur pajak itu dinyatakan sebagai faktur pajak yang cacat. Berikut ini adalah cirri-ciri faktur pajak standar:
1.       Diisi dengan data yang tidak benar
Pengisian data yang tidak benar bias berupa NPWP salah, nomor seri faktur pajak yang tidak benar. Data yang tidak benar juga bias karena kesalahan penulisan nama pembeli atau nama perusahaan yang tercantum dalam faktur pajak.
2.       Diisi tidak lengkap
Pengisian faktur pajak standar tidak lengkap karena ada kolom atau barus yang ternyata tidak diisi kecuali kolom “PPnBM” yang disediakan untuk diisi oleh pabrikan atau importir Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pengisian tidak lengkap dapat berupa:
·         Baris “NPWP” pembeli BKP atau penerima JKP tidak diisi
·         “jabatan” penandatangan faktur pajak tidak diisi
·         Pada baris “jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termijn” tidak dicoret pada bagian kalimat yang tidak perlu sebagaimana diminta dalam catatan bagian bawah sebelah kiri.
·         Tanda tangan menggunakan cap tanda tangan
·         Dalam lampiran II butir 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-549/PJ./2000 digariskan bahwa cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.
3.       Pengisian atau pembetulan dilakukan dengan cara yang tidak benar
4.       Faktur pajak dibuat melampaui batas waktu yang telah ditentukan
5.       Faktur pajak dibuat oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1984) orang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha non PKP secara yuridis tidak sah. Oleh karena itu pajak masukan yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan leh PKP pembeli atau penerima JKP. Bahkan bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak maka menurut Ketentuan Umum Perpajakan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39A sebagai berikut yang intinya adalah bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

J.        Dasar Pengenaan Pajak
Secara umum Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang adalah :
1.
DPP Umum
Dasar Pengenaan Pajak yang umum digunakan adalah:

-
Harga Jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

-
Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

-
Nilai Ekspor
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

-
Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
2.
DPP Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu Nilai yang Ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
DPP untuk :

-
Pemakaian sendiri adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

-
Pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

-
Penyerahan rekaman suara/gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;

-
Persediaan BKP yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan atas aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;

-
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

-
Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual;

-
Penyerahan jasa biro perjalanan/wisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

-
Penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskonl.

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain untuk menghasilkan penyerahan:

-
Kendaraan bermotor bekas

-
Jasa biro perjalanan/pariwisata

-
Jasa anjak piutang

tidak dapat dikreditkan karena dalam PPN yang dibayar telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM 
1.       perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2.       perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3.       perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4.       perlu untuk mengamankan penerimaan negara;

K.     Hubungan Istimewa dan Kaitannya dengan DPP
Dalam hal harga jual atas Barang Kena Pajak atau penggantian atas Jasa Kena Pajak dipengaruhi adanya hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian tersebut dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut.
Hubungan Istimewa terjadi dalam hal :
-
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan sebesar 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih. Demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebutkan terakhir.
-
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua Pengusaha atau lebih berada dibawah penguasaan Pengusaha yang sama, yaitu penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
-
Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat :
-
Sedarah lurus satu derajat, yaitu: ayah/ibu dengan anak
-
Sedarah kesamping satu derajat, yaitu: kakak dengan adik
-
Semenda lurus satu derajat, yaitu: mertua dengan menantu atau ayah/ibu dengan anak tiri
-
Semenda kesamping satu derajat, yaitu: hubungan saudara ipar
-
Jika antara suami istri ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan keduanya merupakan hubungan istimewa.

L.      Penyetoran dan Pelaporan
1.       PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.
2.       Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.

M.    Kredit Pajak Masukan
Yang melatarbelakangi sistem kredit pajak adalah upaya untuk menghindari pengenaan pajak berganda, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa sasaran pengenaannya adalah pertambahan nilai. Sedangkan untuk menghitung besarnya pertambahan nilai untuk setiap unit produksi adalah sulit sekali. Oleh karena itu, untuk memudahkan (menyederhanakan) cara perhitungan pajaknya maka ditetapkan harga jual sebagai dasar pengenaan, dengan ketentuan bahwa PPN yang terutang dan telah dibayar sewaktu membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dari PPN yang akan dibayar sewaktu melakukan penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 
Meskipun demikian, agar tercegah adanya pengkreditan pajak yang tidak semestinya, maka tidak setiap pajak masukan dapat dikreditkan, melainkan terbatas yang telah memenuhi persyaratan.  Melalui sistem pengkreditan pajak masukan tersebut, akan menghasilkan 3 (tiga) alternatif: 
1.       masih harus membayar PPN, dalam hal pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan; 
2.       terjadi kelebihan pembayaran pajak, dalam hal Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan; 
3.       tidak kurang bayar dan tidak terjadi kelebihan pembayaran PPN, dalam Pajak Keluaran sama dengan Pajak Masukan. 
4.       Latar Belakang Diberlakukannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
5.       Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.

Contoh Kasus:
1.       Pengusaha sepatu pada bulan januari 2011 menjual tunai kepada pengusaha sepatu A sebanyak 100 pasang sepatu @ Rp 100.000 = Rp 10.000.00
Hitung PPN dan jumlah yang harus dibayar oleh pengusaha sepatu b kepada pengusaha sepatu B
Jawab:
1.       PPN terutang yang dipungut oleh pengusaha A
10 % X Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
2.       Jumlah yang harus dibayar pengusaha B adalah = Rp 11.000.000.
2.       Pengusaha kena pajak D yaitu pengusaha pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian, mesin cuci pakaian sendiri dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tariff sebesar 20 %. Dalam bulab januari 2011 pabrikan berhasil menjual 10 buah mesin cuci kepada pengusaha kena pajak E seharga Rp 30.000.000
Hitung PPn dan PPn BM yang terutang ?
Jawab :
      PPn yang terutang
            10 % x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000
      PPn BM yang terutang
            20 % x Rp 30.000.000 = Rp 6.000.000
“Sehingga PPn dan PPnBM yang terutang pengusaha kena pajak D adalah Rp 9.000.000”
3.       PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B" 100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
4.       PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
      Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00 
      Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri, DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
      Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
      Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00 
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
5.       PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
      BKP seharga  = Rp.10.000.000,00 
      Bukan BKP    = Rp.   5.000.000,00 
                           Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
6.       PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
      PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
      PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00 
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00

0 komentar: